Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, rekrutmen tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi kebutuhan guru, baik dari sisi jumlah maupun kualifikasi dan kompetensi. “Ini menjadi dasar hukum kami membuka rekrutmen guru. Saat ini rekrutmen ASN atau PNS belum dibuka, dan pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan merekrut guru non-ASN,” kata Irfan kepada Korankaltim.com Rabu (24/12/2025).
Disdikbud mengombinasikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaring guru yang kompeten.
Jika rekrutmen tidak dilakukan, dikhawatirkan peserta didik tidak akan memperoleh pembelajaran secara optimal akibat kekosongan guru mata pelajaran.
“Kami membuka rekrutmen ini karena kebutuhan mendesak. Informasi dan persyaratan juga sudah kami umumkan melalui platform Instagram resmi @disdikbud.balikpapan,” jelasnya.
Saat ini, jumlah guru aktif di Balikpapan sebanyak 3.690 orang, sementara kebutuhan ideal mencapai 4.452 guru. Artinya, terdapat kekurangan sekitar 742 guru. Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat Disdikbud hanya mampu merekrut 643 guru.
Kekurangan tenaga pengajar paling banyak terjadi pada guru mata pelajaran. Dari kebutuhan sekitar 1.999 guru mata pelajaran, saat ini baru tersedia 1.756 orang.
Salah satu contoh, guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) dibutuhkan sebanyak 422 orang, namun yang tersedia hanya 262 guru.
“Kondisi ini membuat kami harus segera melakukan rekrutmen. Kami juga beberapa kali dipanggil DPRD Balikpapan dalam rapat dengar pendapat setelah adanya keluhan orang tua terkait kurangnya jam belajar anak akibat keterbatasan guru,” ungkap Irfan.
Guru yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai Guru dengan Kontrak Kerja dan bersedia ditempatkan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Disdikbud Balikpapan. Masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian kerja pada 9 Januari 2026.
Para guru kontrak dijadwalkan mulai aktif mengajar pada 14 Januari 2026 setelah mengikuti masa orientasi dan pembekalan sebagai guru PJLP. Beban kerja yang diberikan minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 30 jam pelajaran per minggu atau rata-rata enam jam pelajaran per hari.
Untuk kesejahteraan, guru PJLP akan menerima gaji sebesar Rp3,5 Juta per bulan yang sudah termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). "Selain itu, hak cuti disamakan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Irfan.
Editor: Aspian Nur