Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengumumkan pencairan dana bantuan keuangan pembiayaan Perguruan Tinggi telah terealisasi pada 13 November 2025, dengan total Rp44,5 Miliar untuk tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di Kaltim, sedangkan pencairan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) menyusul setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi.
Saat ini, sejumlah PTS masih mengalami kendala, diantaranya nomor rekening lembaga yang tidak aktif di sekitar 10 kampus, sehingga distribusi terhambat. Namun dana yang telah cair pun sudah masuk ke rekening lembaga penerima.
Selanjutnya, kampus wajib menyusun skema pembebasan UKT, menyalurkan manfaat kepada mahasiswa dan melaporkan realisasi secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menjawab pertanyaan publik mengenai sumber anggaran program ini, Agusriansyah menegaskan istilah “GratisPol” hanyalah slogan politik kepala daerah. Dalam regulasi, program tersebut tercatat sebagai bantuan keuangan pembiayaan Perguruan Tinggi.
“Slogan boleh saja, tapi dalam Pergub tidak dikenal istilah gratis pol. Yang ada adalah bantuan keuangan untuk penggantian UKT mahasiswa negeri maupun swasta,” ujar Agusriansyah kepada Korankaltim.com Sabtu (15/11/2025) hari ini.
Agar program dapat berjalan skema anggarannya harus masuk terlebih dahulu ke RPJMD sebagai dasar regulatif janji politik kepala daerah.
“Renja dan Renstra perangkat daerah, penyusunan nomenklatur program, enerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), penganggaran di RKPD, pembahasan dalam KUA-PPAS bersama TAPD dan Banggar DPRD. Prosesnya panjang, tetapi alhamdulillah semuanya sudah sesuai regulasi dan disetujui Kementerian Dalam Negeri,” papar Agusriansyah lagi.
Dana untuk PTS disalurkan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan masing-masing kampus. Namun diperlukan ketegasan pemprov terkait kampus yang tidak memenuhi kelengkapan administratif agar tidak ikut menghambat PTS lain yang sudah siap menerima bantuan.
Meskipun regulasi sudah berjalan, Agusriansyah menilai penggunaan Pergub sebagai payung hukum program dengan anggaran besar kurang ideal. Politisi PKS itu mendorong agar Pemprov menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait bantuan keuangan pendidikan tinggi.
“Ini menyangkut anggaran besar, dan berada di biro Kesra, bukan pendidikan. Kemarin juga sempat ada kekeliruan perhitungan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan karena bantuan ini tidak termasuk kategori anggaran pendidikan,” ungkapnya.
Perlindungan hukum yang kuat diperlukan karena program ini bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat dan tidak boleh mengganggu kewenangan utama Pemprov Kaltim.
Dana sebesar Rp44,15 miliar dialokasikan ke institusi PTN dengan distribusi sebagai berikut:
* Universitas Mulawarman (Unmul) menerima porsi terbesar, Rp22,4 Miliar lebih.
* Politeknik Negeri Samarinda menerima Rp6,3 Miliar lebih.
* UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) menerima Rp4,8 Miliar lebih.
* Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menerima Rp4,6 Miliar lebih.
* Politeknik Kesehatan Kemenkes Kaltim menerima Rp3,5 Miliar lebih.
* Politeknik Negeri Balikpapan menerima Rp1,5 Miliar.
* Politeknik Pertanian Negeri Samarinda menerima Rp604 Juta lebih.
Editor: Aspian Nur