Siswa di SR ini hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Komisi II DPRD PPU, Tohiron menjelaskan bahwa keberadaan SR menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
“Jadi Sekolah Rakyat itu dalam peraturannya harus berdomisili di PPU. Kemudian dia juga harus anak orang miskin. Untuk kriteria miskin pun sudah kita tentukan,” jelas Tohiron, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas SR akan menyesuaikan dengan rancangan gedung yang tengah disiapkan.
“Cuma nanti untuk gedungnya apakah langsung didesain full atau bagaimana, itu juga menentukan kapasitas anak yang akan direkrut,” ujarnya.
Tohiron menegaskan, Pemkab PPU hanya menyediakan lahan untuk pembangunan SR seluas lima hektare. Sementara seluruh fasilitas dan operasionalnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“SR itu semua ditanggung oleh APBN, kita di kabupaten hanya menyediakan lahannya saja. Untuk lokasinya sudah ditetapkan di Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam,” ucapnya.
Ia menjelaskan, konsep sekolah tersebut dirancang agar para siswa dapat tinggal di lingkungan sekolah dengan fasilitas yang memadai.
“Jadi nanti anak-anak kita bakal tinggal di sekolah, nanti juga disediakan kasur. Harapannya anak-anak yang dikategorikan kemiskinan ekstrem ini pendidikannya terjamin, yang kedua makannya juga terjamin,” tutur Tohiron.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.
“Pemerintah berpandangan bahwa kemiskinan hanya bisa diputus dengan pengetahuan dan pendidikan yang memadai. Salah satu tujuan SR ini adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkasnya.
Editor: Erwin