Ketua Panitia, Muhammad Rifly Rifai Arif Makkabilla, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengakuan resmi kepada guru-guru Al-Qur’an melalui pelatihan metode Tilawati. Program tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi dan legalitas pengajar agar metode yang diajarkan sesuai standar nasional.
“Diklat ini memberikan sertifikat atau pengakuan bagi guru-guru Al-Qur’an yang menggunakan metode Tilawati. Dengan sertifikasi ini, mereka diakui secara resmi dan bisa mengajar di lembaga seperti TPA atau bahkan membuka kursus Al-Qur’an sendiri,” terang Rifly kepada Korankaltim.com, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan KPA 4, lembaga yang membawahi standarisasi Tilawati di wilayah Kalimantan Timur. Selain pengakuan profesional, sertifikat ini juga memiliki nilai administratif penting di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau guru-guru ini mengajar di lembaga di bawah Kemenag, biasanya mereka diminta mencantumkan sertifikat pendukung dalam sistem EMIS. Jadi, sertifikasi ini bisa menjadi nilai tambah untuk pengakuan dan peningkatan pendapatan mereka,” jelasnya.
Selain manfaat formal, Rifly menyebut bahwa diklat ini juga menjadi sarana pengembangan diri dan portofolio bagi para peserta. Sehingga para guru punya bukti legal bahwa mereka menguasai metode yang benar. Ini penting, lanjut dia agar tidak ada lagi guru yang mengajar secara sembarangan.
Ketua UKM JQH UINSI Samarinda, Nisa Hafifah, menambahkan bahwa kegiatan tahunan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperkuat kompetensi para pendidik Al-Qur’an. Ia berharap program tersebut mampu melahirkan generasi pengajar yang profesional dan berintegritas.
“Harapannya, ilmu yang disampaikan para peserta setelah mengikuti diklat ini bisa lebih matang dan benar-benar sesuai dengan kaidah bacaan yang diajarkan. Jadi, manfaatnya bukan hanya bagi mereka, tapi juga bagi masyarakat luas,” ungkap Nisa. (*)
Editor: Erwin