Anggaran Pendidikan Tak Boleh jadi Sasaran Pemangkasan TKD
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah menjadi Transfer ke Daerah (TKD) bagi tenaga pendidik di Kalimantan Timur kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Terkait hal itu, Anggota Dewan Pendidikan Kaltim Rediyono menegaskan kalau sektor pendidikan tidak seharusnya menjadi sasaran efisiensi anggaran.
Dana pendidikan merupakan mandatory spending atau belanja wajib yang dijamin oleh konstitusi baik dari undang-undang sampai dengan peraturan pemerintah, sehingga pihaknya menolak keras apabila tunjangan guru jadi sasaran.
“Semuanya sudah jelas mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi prioritas,” kata Rediyono kepada Korankaltim.com, Senin (13/10/2025).
Wacana pemangkasan TKD guru bertentangan dengan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi fokus utama Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengingat guru merupakan ujung tombak dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa.
“Program unggulan gubernur itu jelas, penguatan SDM. Jadi mereka semestinya mendapat perlakuan istimewa, bukan pemangkasan,” tegasnya.
Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait besaran TKD yang akan ditransfer ke daerah. Terlebih ia menilai pemerintah akan menghitung dan mempertimbangkan ulang soal rencana pemangkasan.
“Landasannya kuat dan sejalan dengan prioritas pembangunan SDM yang sudah digariskan,” ucap Rediyono lagi.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum media ini, Pemprov Kaltim saat ini tengah mengkaji ulang rencana efisiensi anggaran daerah. Berdasarkan hasil pembahasan sementara, TPP bagi guru dipastikan tidak akan dipotong, karena tenaga pendidik termasuk dalam kategori prioritas yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas SDM.
Rediyono menyambut baik langkah pemerintah daerah yang menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas karena guru tidak hanya mengajar di kelas tetapi juga mendidik karakter, menyiapkan materi dan tugas rumah.
“Kalau benar tidak jadi dipotong, itu kabar baik. Artinya, pemerintah memahami bahwa guru punya peran penting dan beban kerja yang berat. Bukan hanya mengajar di sekolah, tapi juga menyiapkan materi dan menilai tugas di rumah,” sebutnya.
Besaran TKD guru selama ini tergolong wajar karena guru golongan III mendapat gaji sekitar Rp3 Juta, golongan IV sekitar Rp4 Juta dan P3K sekitar Rp2 Juta. Nilai itu masih proporsional dan tidak membebani keuangan daerah.
Diharpakan keputusan akhir pemerintah nanti tetap berpihak pada dunia pendidikan. “Mudah-mudahan perhatian terhadap guru tetap dipertahankan. Karena kalau bicara masa depan bangsa, titik awalnya ada di ruang kelas,” pungkas Rediyono.
Editor: Aspian Nur










