Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) Thauhid Afrilian Noor kepada Korankaltim.com Jumat (3/10/2025) menegaskan hal tersebut.
“Kami juga merasa prihatin dengan kondisi anak-anak seperti ini. Meski pelakunya orang dewasa terlebih anak-anak tetap saja tidak dibenarkan,” kata Thauhid.
Perlu segera dilakukan pendampingan secara serius agar anak-anak yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.
Sejauh ini kasus baru terungkap di satu SD dan Thauhid mengingatkan jika peristiwa seperti ini dibiarkan, pelaku bisa merasa tindakannya bukan masalah, padahal telah menimbulkan keresahan dan luka psikologis bagi korban.
“Pendampingan psikolog juga penting, baik untuk korban maupun pelaku, supaya ada pemulihan. Anak-anak harus diberi pemahaman kalau perbuatannya salah dan tidak boleh terulang,” tegasnya.
Kalau hanya mengandalkan sanksi hukum tanpa pembinaan bisa beresiko membuat anak kembali melakukan perbuatan yang sama setelah hukuman berakhir.
Disdikbud Kukar pun akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi kasus ini. Pihaknya meminta data lengkap, termasuk sekolah yang terlibat, jumlah korban, serta pihak yang melakukan pendampingan. Nantinya, tim dari bidang SD bersama pengawas sekolah akan turun langsung untuk menggali permasalahan lebih detail.
Pihak sekolah diminta untuk segera melaporkan kalau ada kasus serupa ke Disdikbud dan kalau sekolah merasa tidak mampu menangani, laporan bisa disampaikan ke dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT P2TP2A).
“Orangtua juga saya harap berani melapor. Jika tidak berani ke kepolisian laporkan ke dinas agar kami bisa memfasilitasi,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur