“Tiba-tiba muncul di brosur, satu paket dengan atribut seperti seragam,” ucap salah satu wali murid yang meminta namanya tak dicantumkan.
Dirinya sendiri tidak mempermasalahkan keperluan seperti pakaian dan perlengkapan lainnya, tetapi mempertanyakan mengapa ada pungutan tes tanpa penjelasan apa pun.
Bahkan, ia sebenarnya ingin menyampaikan hal itu dalam forum pertemuan orang tua siswa, namun tidak sempat karena waktu yang disediakan telah habis.
“Kalau seragam dan lainnya saya tidak masalah. Tapi kalau memang mau diadakan (tes psikologi), seharusnya wali murid tahu kapan dan di mana pelaksanaannya,” tambahnya.
Brosur yang dibagikan memuat daftar rincian biaya yang harus dibayar wali murid. Beberapa di antaranya meliputi baju olahraga ukuran M sebesar Rp220 ribu, baju khas sekolah ukuran S senilai Rp160 ribu, serta rok hitam ukuran M seharga Rp130 ribu.
Satu paket jilbab tiga warna (biru, cokelat, dan putih) ditetapkan Rp210 ribu. Sementara sabuk dibanderol Rp50 ribu, kaos kaki dua pasang Rp70 ribu, dan atribut berupa nama, papan kelas, serta logo sekolah dikenai Rp200 ribu.
Selain itu, tes psikologi dipatok Rp150 ribu. Untuk kartu pelajar dan kartu perpustakaan sebesar Rp60 ribu, lalu buku kesehatan siswa dan sampul rapor masing-masing Rp50 ribu. Total seluruh kebutuhan mencapai sekitar Rp1,3 juta.
Informasi tersebut kemudian sampai ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian itu langsung meninjau sekolah yang bersangkutan pada Rabu, (16/7/2025).
“Karena masih ada suara mengenai adanya penjualan di sekolah, maka seluruh aspek akan kami evaluasi dan benahi secara menyeluruh,” tegas Andi Harun.
Ia juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda untuk melakukan kajian internal. Hasil dari proses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian tanpa memberatkan peserta didik maupun orang tua, dan tetap bersikap adil terhadap pihak sekolah.
“Informasi dari masyarakat harus dikelola secara bijak. Tidak boleh gegabah, karena kita semua punya tanggung jawab memastikan pendidikan berjalan lancar sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut dia, keberadaan koperasi di sekolah memang diperbolehkan mencari keuntungan, tetapi tidak boleh melampaui batas kewajaran.
Barang-barang yang bisa dibeli di luar tidak boleh diwajibkan dibeli melalui koperasi sekolah. Warga harus diberi kebebasan untuk memilih.
Adapun untuk keperluan seperti simbol sekolah, papan nama kelas, atau papan lokasi, yang tidak tersedia di luar, tetap menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Ketika koperasi dilibatkan, pelaksanaannya harus diatur oleh Disdikbud.
Bila ditemukan oknum yang sengaja mengambil keuntungan pribadi, maka penindakan akan difokuskan pada pelakunya, bukan institusi.
Andi Harun juga menyadari selama ini perbedaan harga antar sekolah kerap memunculkan kesan negatif.
Hal itu dinilai terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat belum adanya regulasi resmi. Karena itu, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai pedoman yang jelas dan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Jika ditemukan pungutan yang melebihi batas dalam SK tersebut, maka patut diduga ada upaya mencari keuntungan pribadi. Marwah lembaga pendidikan harus dijaga,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 8 Samarinda, Satuna menyampaikan bahwa pelaksanaan tes psikologi bukan hal baru. Program serupa juga diterapkan pada tahun sebelumnya karena dianggap membawa manfaat dalam proses belajar.
Hasil tes tersebut memberikan data yang dianggap bermanfaat untuk guru dalam memahami kemampuan dan karakter siswa, seperti minat belajar, kecerdasan, hingga gaya berpikir.
“Contohnya ada siswa yang tergolong ‘slow burner’ atau berpikirnya lambat. Kalau tidak punya datanya, kasihan kalau harus disamakan dengan siswa lain,” pungkasnya.
Editor: Erwin