Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah membentuk Tim Pengawasan SPMB yang turut melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempersempit gerak oknum nakal yang kerap memanfaatkan celah penerimaan siswa.
“Tujuannya jelas, memperketat pengawasan agar semua kursi di sekolah negeri terisi sesuai kapasitas dan aturan, tanpa manipulasi,” kata Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin kepada Korankaltim.com Sabtu (21/6/2025) hari ini.
Satu diantara modus yang pernah digunakan adalah mengakali sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti sekolah yang seharusnya memiliki daya tampung 32 siswa per kelas, tetapi hanya menginput 28 siswa agar menyisakan ruang untuk titipan.
“Kalau dilihat, jumlah murid SD negeri yang lulus dengan daya tampung di SMP negeri itu sebenarnya setara. Masalah muncul karena ada yang memaksakan kehendak ke sekolah tertentu,” tegas Asli.
Karena itu seluruh sekolah diinstruksikan untuk menetapkan kuota maksimal, bukan minimal. Jika jumlah pendaftar kurang dari kuota maka tidak menjadi masalah karena bisa dialihkan dari sekolah lain. Namun ketika melebihi kapasitas yang ditetapkan, hal itu tidak tentu diperbolehkan. “Ini semua agar kita tetap on the track, kalau mau bermutu ya jangan titip-menitip,” sambungnya.
Disdikbud Samarinda juga membuka ruang toleransi untuk kasus tertentu, seperti perpindahan domisili akibat proyek pengendalian banjir, seperti normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). “Itu masih bisa ditoleransi, selama tidak ada indikasi dibuat-buat,” jelas Asli.
Meski demikian, sampai sejauh ini pelaksanaan SPMB melalui jalur seleksi domisili berjalan lancar dan belum ada laporan serius terkait pelanggaran. “Sekolah-sekolah juga terlihat hati-hati. Bahkan ketika kami uji coba ‘memancing’, tidak ada yang berani melanggar,” sebut Asli.
Editor: Aspian Nur