Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Mulyadin yang menjelaskan kalau posko pengaduan ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK di Benua Etam.
“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin melansir dari Antaranewskaltim.com Senin (16/6/2026) hari ini.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat melakukannya dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim atau melalui nomor layanan pengaduan WhatsApp di +62 811-1713-737.
"Pengaduan perlu disertai identitas pelapor serta bukti pendukung awal mengenai potensi pelanggaran prosedur," ujarnya.
Ombudsman RI secara nasional setiap tahun melakukan pengawasan terhadap proses SPMB, mulai dari tahap persiapan atau pra-pelaksanaan, masa pelaksanaan, hingga pasca-penerimaan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak peserta didik tidak diabaikan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” tegas Mulyadin.
Hasil pengawasan SPMB tahun 2024 menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan, terutama pada tahap persiapan, seperti belum adanya pemetaan proyeksi daya tampung satuan pendidikan, belum optimalnya pembagian wilayah zonasi dan kurangnya perhatian terhadap kelompok masyarakat tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Editor: Aspian Nur