Dekan Unmul Prof Susilo menjelaskan, hadirnya sekolah internasional di Indonesia saja sudah dapat disebut sebagai diskriminasi pendidikan karena memberikan keistimewaan dan masyarakat diminta untuk membayar lebih serta tidak semua orang bisa masuk ke sekolah tersebut.
“Dari sisi Undang-Undangnya apabila pendidikan dijadikan pajak pastinya itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945, ini baru bicara tentang Sekolah Internasional belum ke pajaknya,” ujar Susilo kepada Korankaltim.com, Jumat (27/12/2024).
Kalau pajak 12 persen tersebut dikenakan secara umum dirinya tidak setuju karena hal itu dinilai akan memberatkan mengingat masyarakat sudah terbebani dengan pajak-pajak lainnya.
Namun karena konteksnya adalah sekolah internasional yang memang ditujukan untuk meningkatkan daya saing anak bangsa dengan kompensasi menambah biaya tentu bukan lah hal yang masalah. “Kalau siswa sekolah tersebut diisi oleh anak duta besar atau pejabat elite tertentu bagi saya itu sah saja,“ tegas Susilo.
Tetapi apabila semua sekolah internasional diterapkan PPN 12 persen, ia mengaku tidak setuju karena tidak semua seluruh murid diisi oleh kalangan elit. Hal ini dinilai akan membebani masyarakat.
“Ada murid yang masuk dengan jalur prestasi dan tidak menggunakan biaya, lalu dikenakan PPN 12 persen tentu itu saya tidak setuju,” tutup Susilo.
Editor: Aspian Nur