Disdikbud Samarinda kembali mempertegas tentang larangan penjualan buku kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Tepian melalui Surat edaran dengan nomor 100.4.4/8583/100.01 yang baru diterbitkan pada 9 Agustus 2024 lalu.
Dalam poin-poin yang yang menjadi penegasan Disdikbud dalam surat edaran tersebut diantaranya yaitu, Buku teks utama (wajib) dibeli oleh Sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Poin kedua buku penunjang atau pendamping pada satuan pendidikan sebagai referensi dalam peningkatan literasi dan numerasi dengan memperhatikan hal-hal berikut.
“Satuan pendidikan tidak memperjualbelikan secara langsung maupun tidak langsung baik oleh Kepala Sekolah, Guru, Komite, atau Paguyuban,” tulis mereka Senin (12/8/2024).
Selain itu Disdikbud juga mempertegas untuk sekolah dalam memaksimalkan pemanfaatan platform Merdeka Belajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar dengan cara mengunduh dan dijadikan sebagai perangkat ajar.
Berdasarkan poin poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada setiap satuan pendidikan untuk memberikan tugas-tugas kepada murid dengan menggunakan buku wajib.
“Pemkot Samarinda melalui Disdikbud segera menyiapkan buku referensi atau penunjang untuk semua pelajaran SD dan SMP di Samarinda,” tulisnya lagi pada romawi IV di Surat Edaran.
Selain memberikan pelarangan tentang jual beli buku di lingkungan sekolah, Disdikbud Samarinda juga meminta kepada setiap sekolah untuk tidak melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan, tour dan kegiatan lainnya dan mewajibkan satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan perpisahan di sekolah secara sederhana.
Terakhir, Disdikbud Samarinda juga meminta kepada seluruh sekolah untuk mengimplementasikan iklim inklusivitas di satuan pendidikan. Khususnya pada pencegahan perundungan, intimidasi dan kekerasan dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku apabila melakukan hal yang telah dilarang.
Editor: Aspian Nur