Menyiasati hal tersebut, Asli mengaku Disdikbud Samarinda mengeluarkan surat edaran yang secara resmi melarang setiap sekolah melakukan aktivitas jual beli buku paket kepada siswa.
Terlebih, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran atau memungut biaya tambahan untuk bimbingan belajar.
"Jual-beli buku paket tidak diperkenankan karena seluruh biaya telah ditanggung oleh Dana BOS," ungkap Asli, Rabu (31/7/2024).
Sementara, Disdikbud Samarinda menawarkan solusi bagi orang tua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini bersifat opsional, bukan kewajiban. Maka dari itu dirinya menyarankan agar orang tua yang berminat untuk membeli buku pendamping dapat berdiskusi dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
"Orang tua yang ingin membeli buku pendamping, terutama yang kurang mampu, dapat berkonsultasi dengan komite sekolah, paguyuban, atau langsung kepada kami. Bagi yang tidak mampu atau memilih untuk tidak membeli, tidak ada masalah," jelas Asli.
Disdikbud Samarinda pun memberikan ruang bagi solusi bagi orang tua yang menghadapi kesulitan. Ini bisa mencakup opsi pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan pemberian buku secara gratis.
"Orang tua yang kurang mampu dapat mengirimkan data mereka kepada kami atau pihak sekolah untuk mencari solusi yang sesuai," tambahnya.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal dalam jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Selain itu apabila ada laporan harus disertai bukti agar tindakan sanksi dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar.