Dosen pengampu mata kuliah peradilan semu Universitas Balikpapan (Uniba), Mangara Maitlando Gultom mengatakan, mata kuliah ini memiliki bobot 6 SKS (satuan kredit semester). Dengan bobot yang besar, mata kuliah ini menjadi seksi untuk ditempuh mahasiswa secara serius.
Pada praktik peradilan semu tahun ini, Mangara mengajak mahasiswa untuk menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan.
Dimana lanjut Mangara, sejak tahun 2008 hingga saat ini ambang batas masih menjadi perdebatan dalam spektrum hukum tata negara. "Maka saya libatkan mahasiswa yang ikut mata kuliah ini untuk mengkaji apa isi kepala mereka terhadap hal tersebut (ambang batas)," kata Mangara, Rabu (24/1/2024).
Hasilnya, dalam praktik peradilan semu yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Uniba, sepakat bahwa ambang batas tersebut bertentangan serta tidak relevan dengan kondisi demokrasi di Indonesia yang menganut sistem multi partai.
"Apapun hasilnya, dosen pengampu hanya memastikan bahwa proses yang mereka lalui telah sesuai dengan berdasarkan metodologi akademis, sedangkan keputusan akhir adalah hasil buah pikir mereka tanpa intervensi dosen pengampu," ucap Mangara.
Gangguan-gangguan serta perdebetan yang mewarnai selama berjalanannya praktik peradilan semu pun menurutnya akan menguji keteguhan mahasiswa dalam bersikap atas suatu isu hukum yang sedang dianalisa. "Pada praktik kali ini, beberapa reviewer kompeten diundang berdasarkan rekam jejak profesi maupun akademis," ujarnya.
Dalam menuntaskan mata kuliah peradilan semu ini mahasiswa akan berprogres dengan mendobrak keterampilan berfikir dengan menghafal sebagai dasar.
"Kami mampu belajar untuk menganalisa, meningkatkan critical thinking, dan diberi ruang untuk berdialektika kepada sesama mahasiswa," ucap Perwakilan Mahasiswa Imanuel Reynaldo Runtu.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum Uniba Rivaldi Nugraha mengatakan bahwa mata kuliah peradilan semu hingga saat ini masih menjadi primadona bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Dimana, mata kuliah tersebut akan menguji mahasiswa terhadap kesiapan mereka dalam praktik pada suatu peradilan dengan modal tuntas dalam teori hukum acaranya.
"Pastinya bukan praktik biasa, mereka akan berperan seakan-akan Penegak Hukum sesungguhnya dan belajar berpikir kritis untuk menganalisis sebuah perkara," tuntasnya.
Editor: Maruly Z