Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyebut selain menjaga keselamatan pelajar juga berdasarkan aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas melarang anak usia 17 tahun membawa kendaraan.
“Aturannya kan sudah jelas di Undang-undang berlalu lintas itu harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan usia dibawah 17 tidak diboleh membawa kendaraan sendiri,” kata Asli kepada Korankaltim.com Jumat (17/11/2023).
Orangtua juga diminta dapat memberikan perhatian lebih kepada anaknya untuk melarang mereka membawa kendaraan sendiri saat ke sekolah mengingat masalah pendidikan merupakan tanggungjawab bersama.
“Edaran itu hanya mengingatkan, bahkan sebelumnya sudah ada surat edaran dan semua orang sudah tahu tidak boleh naik kendaraan jika tidak mempunyai SIM jadi pertimbangannya itu,” papar Asli.
Disdikbud Samarinda berencana mengumpulkan perwakilan dari setiap komite atau pun paguyuban yang ada di sekolah untuk membahas persoalan ini, agar SE tersebut jadi atensi orangtua pelajar.
“Orangtua juga harus waspada, sama-sama menjaga keselamatan anak, kalau umurnya belum sampai anak-anak tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Asli.
Kunci dari SE tersebut adalah orangtua siswa dan Disdikbud akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan kepolisian. “Harapan kami masyarakat tidak memberikan peluang kepada anak sekolah yang membawa motor dengan menyediakan tempat parkir,” pungkas Asli.
Editor: Aspian Nur