Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Unmul, Abdunnur yang ingin membentuk aturan turunan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Abdunnur menyebut, akan mengevaluasi kurikulum yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Hal ini terkait tugas akhir yang direncanakan tidak lagi dalam bentuk srkipsi, tesis, dan disertasi tapi bisa dikonversi dalam bentuk lain. “Ini merupakan yang pertama kali dalam aturan itu adalah pada program studi terapan sehingga nanti kita akan lakukan evaluasi,” ujar Rektor Unmul, Selasa (12/9/2023).
Terlebih, ia mengaku pada momentum ini akan lebih banyak melihat kebutuhan dari eksternal masyarakat yang sekiranya cocok untuk difokuskan kepada mahasiswa, sehingga memang perlu untuk melakukan evaluasi kurikulum khususnya kurikulum terapan yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023.
Namun penentuan kurikulum itu nanti jelasnya masih akan dilakukan pembahasan antara pimpinan rektorat bersama pimpiman fakultas dan program studi. “Apakah nanti akan berbasis projek atau program, prolotipe ataupun karya ilmiah yang lain. Atau jurnal ilmiah saja dan tidak perlu lagi melakukan penelitian, dan masih kita akan coba bahas,” jelas dia.
Menurutnya, jika menerapkan jurnal, memiliki suatu tahapan dan untuk dapat menulis jurnal, mahasiswa perlu melakukan riset terlebih dahulu, sehingga konversi itu apakah dianggap memenuhi kriteria tugas akhir dari mahasiswas, sehingga diharapkan evaluasi kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan Permendikbud tersebut. “Nah ini yang perlu kita kaji ke dalam, dan kita masih akan lakukan rapat internal bersama pimpinan,” ujarnya.
Untuk diketahui, lewat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim juga menghapus kewajiban mahasiswa program studi Magister untuk menulis jurnal ilmiah terakreditasi dan Doktor menulis jurnal internasional bereputasi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
“Aturan ini membuat standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Hipotesis itu tidak semua dilakukan dalam bentuk tugas akhir,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin