Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Abdunnur mengaku saat ini skripsi masih menjadi syarat wajib lulus bagi mahasiswa. Namun, untuk menanggapi persoalan itu, ia akan melalukan rapat internal dengan para pimpinan universitas, fakultas dan program studi (Prodi) di lingkungan Unmul.
"Benar, memang mas Nadiem mengatakan itu, tapi yang jelas untuk menanggapi persoalan tersebut, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan kampus," ucap Rektor Unmul, Rabu (29/8/2023).
Dalam kebijakan ini, ia menilai ada keleluasaan secara akademik dalam tugas akhir mahasiswa khususnya untuk program studi terapan dalam penyelesaian studinya baik S1, S2 dan S3 dalam bentuk lain yakni prototipe, proyek dan lainnya sebagai pengganti skripsi, thesis dan disertasi tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa.
“Tetapi hal ini juga merupakan penyederhanaan standar kompentesi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi,” ungkapnya.
Namun, ia menilai ketentuan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dari setiap program studi yang ada dan juga harus membangun kurikulum berbasis terapan, berbasis project dan bentuk lainnya agar dapat penyelesaian tugas akhir mahasiswa tersebut.
Kendati demikian, Abdunnur, menegaskan akan segera melakukan tindak lanjut terkait regulasi Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan melakukan rapat internal supaya aturan turunan yang dikeluarkan oleh Unmul bisa diterapkan dan berjalan dengan sesuai keinginan bersama.
“Harapannya hal ini dapat melakukan evaluasi kurikulum dan mengembangkan kurikulum berbasis terapan, projek dan bentuk lainnya yang mengkonversi tugas akhir skripsi, thesis, disertasi ke dalam bentuk lainnya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin