Kepala Disdik Berau, Yudi Artangali mengatakan, anggaran pembangunan fisik yang rendah tersebut disebabkan dari pengelolaan anggaran yang tidak sepenuhnya dikelola Disdik.
Jika mengacu ketentuan UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1), maka alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Sehingga dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau Rp3,5 triliun, Disdik mendapatkan Rp700 miliar. "Kalau 20 persen, Disdik mendapat anggaran Rp700 miliar," ungkapnya kepada korankaltim.com, Kamis (20/7/2023).
Namun, dengan anggaran Rp700 miliar tidak hanya dikelola Disdik saja, melainkan dikelola juga beberapa instansi terkait lainnya yang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berkaitan dengan pendidikan.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 20 persen anggaran tersebut, yang terdapat di DPA Disdik hanya sekitar 13 persen, dan tujuh persen lagi terdapat di DPA dinas terkait seperti BKAD, BKPP dan Kesra.
"Saya mendapat informasi, bahwa ada beberapa kegiatan seperti pemberian beasiswa untuk mahasiswa dikelola oleh Kesra, kemudian Diklat-Diklat guru dikelola oleh BKPP," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dengan terbaginya anggaran tersebut, maka anggaran untuk pembangunan fisik Disdik hanya Rp29 miliar.
Sementara sekitar Rp300 miliar lebih digunakan untuk pembayaran gaji dan insentif guru serta peningkatan kapasitas lainnya. "Rp29 miliar sangat kecil. Sisanya untuk pemberdayaan peningkatan kualitas pendidikan," imbuhnya.
Editor: Maruly Zainuddin