"Aturan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku," kata Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (20/7/2023).
Toi, sapaan akrab Thauhid Afrilian Noor mengungkapkan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat adanya sekolah yang melakukan praktik jual beli buku. Laporan tersebut disampaikan secara langsung dan bersurat. "Sudah banyak laporan masuk terkait jual beli buku di sekolah yang membebani siswa," ungkap Toi.
Disdikbud Kutai Kartanegara meminta agar praktik jual beli buku di sekolah dihentikan dan sekolah memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, kreativitas guru dalam membuat modul pengajaran juga bisa lebih ditingkatkan serta memaksimalkan pemanfaatan Platfom Merdeka Mengajar. "Platfom Merdeka Mengajar sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar, guru bisa langsung mengunduh dan menjadikan bahan ajar. Jadi tak perlu lagi jual beli buku," tegasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Zulfiansyah mengungkapkan rencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah untuk membuktikan keluhan masyarakat terkait biaya masuk sekolah yang mahal, baik untuk pembelian buku maupun atribut seragam sekolah. "Kami akan lakukan sidak secepatnya ke sekolah, melihat berapa mereka mematok harga," kata Zulfiansyah saat itu.
Editor: Aspian Nur