Kegiatan yang dihadiri para mahasiswa dari berbagai fakultas tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri kepada para mahasiswa, dan dosen, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga pemerintah daerah.
Sebagai keynote speech dalam mensosialisasikan UU KUHP Nasional, dia menjelaskan proses pembuatan UU KUHP Nasional yang disahkan DPR bersama Presiden RI pada 6 Desember 2022 lalu, merupakan produk hukum yang telah melewati proses penyusunan yang sangat panjang. "Penyempurnaan UU KUHP di republik tercinta itu telah dimulai sejak tahun 1958 sampai tahun 2022," ucap Edward Omar
Dia menegaskan, sebenarnya tidak ada UU yang digodok lebih dari 60 tahun selain UU KUHP Nasional. "Tentu membutuhkan waktu yang sangat panjang karena tidak mudah membuat produk hukum dengan negara multiteknis, multikultural, dan multireligi," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, dalam perumusan antara pemerintah, masyarakat dan DPR yang bisa jadi berbeda pandangan, tim ahli penyusunan pun harus berdebat dalam menyusun pasal demi pasal yang bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu.
"Namun kita menjelaskan pembentukan UU ini telah berupaya untuk menempatkan Indonesia in the middle way (sebagai jalan tengah), dan secara umum visi UU KUHP Nasional adalah mengubah paradigma sebelumnya dengan model keadilan retributif yang menyatakan seseorang yang melakukan kejahatan maka hukuman yang ditujukan adalah membalas perbuatan kejahatan yang dilakukan," terangnya.
Sementara, Rektor Unmul, Abdunnur sangat bersyukur kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 diselenggarakan di kampus tertua di Kaltim. "Tentu kampus sebagai pusat peradaban, dan hukum bagian dari peradaban, harus bisa bersinergi dimulai di dalam kampus sebelum diimplementasikan kepada masyarakat luas," ujar Abdunnur.
Dia menerangkan, hal tersebut merupakan edukasi bagi sivitas akademika dan mahasiswa Unmul serta perguruan tinggi lainnya yang hadir dalam memahami hukum tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin