Bahkan, tanda munculnya kericuhan sudah terlihat sejak proses pelantikan berlangsung di mana salah satu perwakilan organisasi mahasiswa yaitu BEM Fakultas Hukum (FH) hendak memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran atas kerja organisasi yang hendak mencapai 100 hari kerja tersebut.
Ketua Umum BEM FH Uniba, Dyah Ayu Pramesti mengatakan, ada beberapa persoalan di kampus yang hari ini harus dikawal bersama yakni perihal perlunya peraturan pelaksana Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengadaan Fasilitas yang Memadai, Transparansi Dana, dan PPKMB yang Terarah.
"Teguran ini hadir lantaran dengan waktu kerja kurang lebih 96 hari, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Balikpapan tak menghadirkan program-program yang dirasa perlu untuk seluruh mahasiswa," ujarnya.
Adapun kehadiran BEM FH Uniba dalam ruang pelantikan tersebut jelasnya bertujuan untuk menagih janji Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) yang akan melakukan pembenahan di Uniba.
Dia menambahkan, hadirnya permasalahan di Uniba jelas Dyah kemudian diberikan peringatan dengan kartu kuning. Selain itu, Dyah menyampaikan hasil kajian beserta tuntutan yang harus dapat dipenuhi BEM Uniba.
Pertama, mendesak para birokrat kampus untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan pelaksana atas Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.
Mendesak para birokrat kampus untuk dapat melakukan kajian terkait penyediaan fasilitas yang memadai dan segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan fasilitas yang ada.
Serta mendesak birokrat kampus untuk transparan perihal pendanaan yang menyangkut kegiatan mahasiswa pada khususnya termasuk menyelesaikan segala persoalan kampus.
“Tuntutan ini akan kami tunggu hasilnya dalam 1 x 30 hari kerja, jika tidak dilaksanakan, maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan akan melakukan tindakan lanjutan atas kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Balikpapan, ”pungkasnya.
Penulis: */Laeko
Editor: Maruly Zainuddin