"Jumlah sebanyak itu kuotanya sesuai petunjuk teknis dari bupati yang tanda tangan," kata Mustangirun kepada Korankaltim.com Kamis (30/6/2022) hari ini.
"Untuk zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen jalur mutasi 5 persen," imbuhnya.
Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Tenggarong Karyanto menambahkan, khusus jalur penerimaan afirmasi ditujukan untuk mengakomodir calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Wajib melampirkan kartu PKH (Program Keluarga Harapan), KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan bukti Program Indonesia Pintar (PIP), satu lagi adalah menunjukkan rekening beasiswa penerima PIP. Ini membuktikan memang calon siswa layak masuk jalur afirmasi. Kalau ada semacam pemalsuan dari dokumen persyaratan wajib tadi maka otomatis tereliminasi," tegas Karyanto.
Khusus jalur prestasi dibuka untuk calon siswa yang saat SD pernah ikut lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan lomba tingkat nasional semacamnya.
"Harus dibuktikan dengan piagam penghargaannya. Kalau daftar prestasi ya tidak bisa dobel mendaftarnya, tidak bisa daftar juga di zonasi," terangnya.
Untuk jalur zonasi cakupannya hampir sama dengan yang tahun lalu yaitu mencakup Kelurahan Sukarame, Panji, Melayu dan Kelurahan Loa Ipuh.
"Untuk kelurahan Sukarame berbaginya dengan SMPN 2. Kalau Loa Ipuh kami berbaginya dengan SMPN 3. Masih ada waktu dua hari Jumat dan Sabtu sampai jam 12 siang untuk mendaftar, verifikasi terakhir jam 12, jadi kalau yang sudah lewat 5 atau 10 menit ya sudah tidak bisa ikut seleksi," pungkas Mustangirun.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur