"Kami sudah mengirim surat teguran tapi karena mempertimbangkan keberlangsungan para santri jadi ponpes itu tidak ditutup, ditambah lagi kan disana banyak santri yang dari masyarakat kurang mampu," papar Mukhtar kepada Korankaltim.com, Minggu (27/3/2022) hari ini.
Keberadaan pondok pesantren layaknya seperti sebuah negara, jika didalamnya terdapat warga negara yang melakukan kriminal bukan serta merta langsung menurut atau membubarkan negaranya namun cukup memenjarakan saja warga yang melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Didalam pondok itu ada ustaz ustazah santri dan sebagainya, meskipun si pelaku ini adalah pimpinan ponpes aktivitas disana diharapkan tetap harus berjalan,” paparnya.
Sementara Kepala Majelis Ulama Indonesia (MU) Kutai kartanegara KH Abdul Hanan meminta kepada aparat penegak hukum agar profesional dalam melakukan pekerjaannya serta meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Percayakan sepenuhnya dengan pihak kepolisian dan penegak hukum, kami harap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Masyarakat tetap tenang dan jangan pernah takut memasukkan anak-anaknya di pondok pesantren, ini hanya ulah oknum jadi jangan digeneralisasi bahwa semua pondok pesantren demikian, tidak. Justru peran ponpes sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas berpedoman pada kekuatan iman dan taqwa kepada Allah SWT," tegas Abdul Hanan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur