"Ini sudah ditunggu oleh masyarakat. Di PPKM Level 2 ini sudah dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas," kata Zulkifli kepada Korankaltim, Kamis (7/10/2021).
Zulkifli yang juga selaku Kepala Satpol PP itu menjelaskan, dalam penerapan PTM nanti, untuk regulasinya akan diberikan secara zonasi. Jika tersebut dinyatakan zonasi kuning, itu dipersilakan saja melangsungkan PTM. Akan tetapi untuk di Zona Orange, diberikan pembatasan 50 persen maksimal dari kapasitas.
"Untuk zona kuning, itu berada di wilayah Balikpapan Barat dan Timur. Sementara itu Kalau Zona Orenge ada di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Itu maksimal dalam PTM hanya 50 persen," jelasnya.
Lanjutnya, untuk PTM ini akan diperketat mengingat Covid-19 itu belum berakhir. seperti halnya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka dibolehkan untuk menyelenggarakan PTM maksimal 33 persen dari kapasitas. "Dibatasi lima murid per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 mater. Sama halnya dengan Sekolah Luar Biasa (SLB)." tandasnya.
Zona selanjutnya, yaitu kawasan yang berada di Zona Merah. Ia menegaskan untuk sama sekali tidak diperkenankan untuk melaksanakan PTM. Bagi kawasan yang masuk di dalam zona mereh itu hanya diperbolehkan untuk pembelajaran secara daring.
"Alhamdulillah di Kelurahan kita di Balikpapan tidak ada yang zona merah. Sehingga sudah bisa menggelar PTM dengan regulasi yang ditentukan sesuai dengan zonasi," pungkasnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara lebih teknis diatus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan sesuai dengan ketentuan teknis Kemendikbud Riset dan Teknologi dengan penerapan Protokol yang ketat.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan