ia menerangkan ada beberapa materi yang dipaparkan dalam JMS kali ini diantaranya tentang, narkotika, Undang-Undang (UU) Kejaksaan, dan Cyber Bulling, dengan disampaikan langsung oleh Kasipenkum beserta Koordinator Asintel Evi Hasibuan dan Kasi Asintel Arifin Arsyad.
JMS ini kata dia, merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Karena Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril.
"Untuk memajukan generasi muda, untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," terangnya. Pihaknya memandang pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.
Dalam artian masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. "Makanyan kami lakukan ini untuk menciptakan siswa dan siswi akan taat hukum sejak dini sehingga dapat menjauhkan dari perbuatan melawan hukum," tukasnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan