Meskipun Perpres ini telah terbit pada beberapa waktu lalu. Namun ternyata masih belum dapat launching secara langsung, karena terdapat beberapa administrasi yang perlu dilengkapi.
Wakil Rektor 3 IAIN Samarinda Abzar menyampaikan saat ini masih dalam persiapan, dan baru akan launching menjadi UIN ketika semua perangkat sudah selesai semua.
"Karena ini nomenklatur baru, maka perlu penyesuaian beberapa regulasi termasuk Ortaker dan Statuta sebagai pedoman dalam menjalan roda organisasi UINSI (UIN Sultan Aji Muhammad Idris,Red), setelah semuanya tuntas barulah kita melakukan launching," ungkapnya.
Walaupun belum launching namun pihaknya tak lupa untuk mengucapkan syukur atas segala upaya dan doa atas peralihan status ini.
"Alhamdulillah, IAIN Samarinda telah beralih status menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, ditandai terbitnya Perpres RI Nomor 43 Tahun 2021, pada 11 Mei 2021 bertepatan dengan 29 Ramadan 1442 Hijriah dan telah diundangkan dalam lembaran negara Nomor 122 Tahun 2021," ungkap Koordinator Humas dan Protokoler IAIN Samarinda Agus Prajitno.
Dengan ini, lanjut dia, IAIN Samarinda secara resmi telah beralih status menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dan menjadi UIN pertama di Kaltim serta Kaltara.
Ia mengajak segala kalangan agar dapat menyelaraskan suka cita keberhasilan transformasi ini dengan prestasi tiada henti. Secara bersama-sama mewujudkan kampus hijau sebagai pusat pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan filosofi sarang lebah madu yang mengintegrasikan keilmuan.
"Keilmuan dengan berlandaskan spiritualitas, imtelektualitas, dan profesionalitas diamalkan secara ikhlas, cerdas, dan tuntas," pungkasnya.
Mengutip dari Perpres tersebut, disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa dengan terbitnya Perpres ini sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, seperti yang termaktub pada Pasal 1 ayat (2).
Dengan terbitnya Perpres ini, tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu Agama Islam, tetapi telah dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, sebagaimana yang tertera pada Pasal 2 ayat (2).
Dalam ayat (3) pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
"Semua mahasiswa dari IAIN Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda," sebagaimana isi Pasal 3 huruf b.
Dengan berlakunya Perpres ini pun secata langsung mencabut Perpres Nomor 140 Tahun 2O14 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi IAIN Samarinda. Dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Perpres 140 ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Rusdi