Selain itu, hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Banten, serta secara virtual perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Banten, Papua, dan Jawa Timur. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, selama ini, gaji guru honorer di Kalimantan Timur sudah dianggarkan melalui APBD dan dana BOS.
“Pemprov Kaltim sudah menganggarkan gaji guru honorer untuk 2.513 orang sebesar Rp89 miliar. Selain itu, terdapat 2.453 guru honorer lainnya yang digaji dengan menggunakan BOS nasional dan daerah,” ujarnya.
Isran mengatakan Pemerintah Pusat telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali terkait perekrutan guru dan tenaga kependidikan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sosialisasi sendiri kata dia, telah diadakan baik luring dan daring dengan narasumber dari Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendikbud, dan BKN, yang menyatakan bahwa gaji Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) dari jalur PPPK akan dianggarkan dari APBN melalui mekanisme DAU.
Namun, hingga kini, Ia mengaku belum mendapatkan dokumen legal formal terkait hal tersebut. Ia mengatakan informasi terebut hanya disampaikan secara lisan. "Sebaliknya guru-guru honorer yang telah mengadi dalam jangka waktu tertentu dapat diangkat menjadi guru PPPK tanpa harus melalui serangkaian tes, " kata Isran.
“Mereka sudah jelas mengabdi dan berbuat, tidak perlu diragukan lagi pengalaman dan kemampuannya. Yang dikhawatirkan adalah jika mereka harus bersaing dengan SDM yang muda, bisa jadi mereka tidak mendapat kesempatan. Apalagi beberapa juga ada yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan komputer,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasinya. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menghadiri RDPU. Ini membuktikan komitmen beliau yang luar biasa terhadap pendidikan Kaltim, " kata Hetifah kepada KoranKaltim.com.
Hetifah juga mengucapkan terima kasih kepada Anwar Sanusi selalu Kadisdik Kaltim dan Diddy Rusdiansyah selaku Kepala BKD Kaltim yang sudah mendampingi Gubernur. "Saya harap dengan begini kita semua bisa satu mindset dan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,”tambahnya.
Menanggapi paparan Isran Noor, Hetifah mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Mendikbud terkait perlunya dokumen legal formal terkait penganggaran Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PPPK.
“Hal ini telah saya sampaikan di raker lalu kepada Mas Menteri, bahwa selain sosialisasi lisan harus ada dokumen legal terkait ini agar kepala daerah tidak memiliki keraguan lagi. Apalagi ada juga permendagri terkait PPPK yang telah terbit sebelumnya yang memungkinkan terjadinya kerancuan,” paparnya. Senada dengan Isran Noor, Hetifah juga berharap jika guru-guru dengan masa pengabdian tertentu mendapatkan afirmasi.
“Saat ini sudah ada afirmasi dari pemerintah yang memberikan tambahan nilai 15 persen terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama tiga tahun ke atas. Namun demikian, alangkah lebih baik jika guru-guru yang lebih senior, misalnya yang sudah 5 atau 10 tahun mengabdi diberikan afirmasi lebih jauh.” pungkasnya.
Penulis : Sabri
Editor : Bambang Irawan