"Kalau dulu kan zona hijau baru boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka, kalau keputusan yang baru dari empat menteri telah menetapkan untuk zona kuning sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Tulus kepada korankaltim.com, Minggu (7/2/2021).
Namun Tulus mengungkapkan kebijakan ini tidak serta merta bisa langsung diterapkan di daerah-daerah. Semua keputusan pemberlakuan kebijakan di daerah harus melalui kesepakatan dari Kepala Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. Untuk di Kukar, maka harus mendapatkan keputusan dari kepala Satgas yakni Bupati Kukar.
"Tidak bisa diterapkan karena prinsip pembelajaran ditengah pandemi adalah mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan warga sekolah. Oleh karena itu meskipun empat menteri sudah memberi ijin tapi keputusan terakhir terletak pada pemberian izin oleh pemerintah daerah," paparnya.
Kukar belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka karena situasi kondisi yang masih darurat. Dalam kajian teknisnya penerapan pembelajaran tatap muka, pertama kali diawali dari satuan jenjang yang paling tinggi dahulu baru secara bertahap pada satuan jenjang yang ada satu tingkat di bawahnya.
"SMA/SMK dulu baru kemudian SMP sederajat kemudian SD dan paling terakhir PAUD. Namun sejauh ini Kukar belum menerapkan karena Covid-19 masih mengkhawatirkan. Prinsip kami keselamatan, kesehatan dan keamanan warga sekolah maka kebijakan pembelajaran tatap muka pada prinsipnya masih tahap menunggu ijin," jelas Tulus.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur