Kemendikbud, bersama Kemenag dan Kemendagri membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Nadiem menjelaskan, dalam pelaksanaan SKB ini pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah. "Seperti yang kita tahu, sekolah itu diselenggarakan oleh pemerintah daerah sehingga semua kepala sekolah dan guru itu di bawahnya pemerintah daerah," kata Nadiem menambahkan.
Terkait sanksi yang diberikan, Nadiem menegaskan posisi pemerintah pusat sudah jelas dan tegas bahwa penyimpangan dari SKB ini akan ada konsekuensinya. Nadiem mengungkapkan, jika sekolah tidak menghargai kemerdekaan untuk menjalankan keyakinan masing-masing individu maka ada sanksi yang akan diberikan.
Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.
Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan. "Bukan keputusan daripada sekolahnya," kata dia.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Rabu 3 Februari 2021 dengan judul : Langgar Aturan Seragam, Sekolah Bisa Tidak Dapat Dana BOS