Di Kaltim, Kebijakan PTM Tergantung Bupati/Wali Kota
1 menit baca791 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui surat bernomor 422.2/9264/Disdikbud.III/2020 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, telah mengumumkan bahwa pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tingkat menengah atas seperti SMA/MA belum bisa dilakukan pada Januari 2021 ini.
Lalu bagaimana dengan sekolah jenjang SD/MI dab SMP/MTs? Kabid Pembina SMA Disdikbud Kaltim Kris Suhariyatno mengatakan bahwa untuk tingkat SD dan SMP kewenangan sepenuhnya ada pada kepala daerah masing-masing Kabupaten/kota di Kaltim. "Iya sesuai dengan putusan Kepala Daerahnya. Jadi bukan wewenang kami," sebut Kriss, Minggu (3/1/2021).










