"Sejak tanggal 4 Januari 2021 dan seterusnya, seluruh satuan jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP di kbupaten Kutai Kartanegara agar menunda KBM TM di sekolah sampai ada pemberitahuan resmi dari Disdikbud Kukar," kata Plt Kepala Disdikbud Kukar, Ikhsanuddin Noor dalam surat tersebut.
Sebelumnya, KBM TM berencana dilakukan pada Januari 2021 ini. Sembari menunggu pemberitahuan resmi selanjutnya terkait pelaksanaan KBM TM, sekolah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana terkait pemenuhan protokol Covid-19.
Kemudian sekolah dapat menggelar rapat terkait dengan orang tua siswa terkait penyampaian materi protokol Covid-19. Undangan, daftar hadir, dan notulensi rapat tersebut dilampirkan bersama dengan surat persetujuan orang tua terkait KBM TM.
Selain itu, ada kesepakatan orang tua murid dan sekolah yang dianggap perlu. Juga ada rekomendasi dari puskesmas/Pusban terdekat, ditambah lagi harus ada yang namanya Satgas Covid-19 di sekolah yang terdiri dari guru dan orang tua siswa.
Kepala sekolah mengajukan KBM TB ke Disdikbud Kukar dengan melampirkan fotokopi kegiatan-kegiatan tadi.
"Yang ditandatangani bersama komite sekolah dan kepala UPT Layanan pendidikan Kecamatan masing-masing," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan