"Kami revisi dari yang awalnya diliburkan selama dua pekan kami ubah satu pekan saja karena kan Pemda juga kalau menerapkan kebijakan itu satu pekan saja kalau dua pekan itu kelamaan," kata Sajiman kepada korankaltim.com, Minggu (6/12/2020).
Sajiman yang juga menjabat Wakil Rektor II ini menjelaskan, revisi instruksi tanggal 30 November 2020 lalu tentang Work For Home (WFH) ditujukan kepada seluruh karyawan dan dosen Unikarta. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari elemen Kampus Unikarta, maka perlu dilakukan revisi pengumuman WFH yang semula sampai tanggal 13 Desember 2020 direvisi menjadi tanggal 5 Desember 2020.
"Dengan demikian seluruh karyawan dan dosen dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya mulai besok, 7 Desember 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 secara ketat tentunya dan pasti itu," papar Sajiman. Jika dalam keadaan yang mendesak atau darurat maka kegiatan dapat dilakukan di Kampus dengan memberitahukan kepada Tim Satgas Covid-19 Unikarta.
"Pembelajaran tetap online, yang beraktivitas tetap dosen dan karyawan kampus serta bagi mahasiswa yang melakukan urusan yang mendesak terkait perkuliahan. Kebijakan ini kami revisi juga mempertimbangkan karena yang terpapar positif kemarin hanya satu orang saja," kata Sajiman. (*)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur