Perlu Perhatian Pemerintah
Pada
kenyataannya, fasilitas pendidikan di Indonesia belum merata. Tak terkecuali di
Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Propinsi Kalimantan Timur. Sejumlah sekolah
sangat membutuhkan perhatian pemerintah. Keterbatasan ruang kelas belajar (RKB)
dan bangunan tak layak fungsi menjadi kenyataan pahit yang harus dirasakan guru
dan peserta didik.
Sekolah
Dasar (SD) Negeri 009 di kampung Bukit Harapan, Kecamatan Bongan, misalnya.
Sekolah yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) ini hanya
memiliki tiga RKB. Padahal ruang belajar harus menampung peserta didik dari
kelas I sampai VI. Kondisi ini memaksa pihak sekolah untuk menyekat ruang
menjadi enam kelas. Akibatnya, proses belajar mengajar menjadi kurang maksimal.
(Korankaltim, 10/7/2019)
Hal
yang sama terjadi di SD Negeri 006 Jambuk. Sekolah ini juga mengalami
kekurangan RKB. Sehingga untuk mengatasinya, ruang unit kesehatan sekolah (UKS)
disulap menjadi RKB.
Lain
halnya dengan SD Negeri 006 Muara Gusik. Sekolah yang dibangun 1978 silam ini
sudah tak layak fungsi. Kondisi bangunan sudah miring sehingga guru maupun
murid merasa was-was. Sejak 30 tahun terakhir, bangunan baru mengalami dua kali
rehabilitasi ringan. (Korankaltim, 11/7/2019)
Potret
Pendidikan Indonesia
Persoalan
sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai hanyalah salah satu potret
dari sekian banyak problem pendidikan yang ada di Indonesia. Belum lagi
berbicara tentang kasus buta huruf yang tinggi, gaji guru yang buruk, metode
pengajaran yang tidak efektif, rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan,
dll. Jelas, bahwa kualitas pendidikan Indonesia saat ini masih menjadi PR besar
bagi pemerintah.
Berbagai
lembaga survey telah melakukan pemetaan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Pearson -sebuah lembaga survey solusi pendidikan internasional- menempatkan
Indonesia pada peringkat 40 dari 40 negara dalam pemetaan kualitas pendidikan.
Sejalan dengan hasil survey tersebut, Organisasi
untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya yang
diterbitkan World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa kualitas pendidikan di
Indonesia hanya berada pada posisi 69 dari 76 negara.
Kenaikan
anggaran pendidikan yang mencapai Rp 492,55 triliun atau 20% total Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rupanya tak membuat kualitas pendidikan
tanah air menjadi lebih baik. Semua ini menunjukkan bahwa Negara lalai dalam
mengurusi kebutuhan pendidikan rakyat. Negara seharusnya memberikan perhatian
khusus terhadap kemajuan pendidikan. Sebab kemajuan dalam aspek pendidikan
adalah cerminan kemajuan suatu bangsa.
Pemenuhan Pendidikan Rakyat Dalam Islam
Dalam
Islam, negara berkewajiban untuk menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat,
yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tiga kebutuhan pokok tersebut
diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas Negara.
Sejarah
Islam telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis
bagi rakyatnya. Para khalifah membangun sejumlah perguruan tinggi dan
melengkapinya dengan berbagai fasilitas penunjang pendidikan. Setiap
perguruan tinggi dilengkapi dengan perpustakaan, auditorium, asrama mahasiswa,
juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga
dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan.
Pada
era Khilafah Utsmaniyah, Sultan Muhammad Al-Fatih juga menyediakan pendidikan
secara gratis. Sultan membangun delapan sekolah di Konstantinopel (Istanbul).
Sekolah dilengkapi dengan perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan
yang cakap dan berilmu. Di setiap sekolah dibangun asrama siswa, lengkap dengan
ruang tidur dan ruang makan. Sultan bahkan memberikan beasiswa bulanan untuk
para siswa.
Biaya
pendidikan dalam Islam merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan,
baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta
sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Kendati
demikian, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya yang kaya untuk berperan
serta dalam pendidikan. Sejarah mencatat, banyak orang kaya yang membangun
sekolah dan universitas, kemudian mewakafkannya.
Dengan
Islam, rakyat bisa memperoleh pendidikan formal secara gratis dari Negara.
Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat
bisa mendapatkan pendidikan non formal yang juga gratis. Jika pun berbayar,
paling tidak sangat terjangkau bagi rakyat.
Terpenuhinya
hak pendidikan rakyat yang bebas biaya, fasilitas pendidikan yang memadai, bermutu
dan berkualitas, mampu mendorong kemajuan intelektual muslim mencapai masa
kejayaannya. Selain itu, juga menjadikan Negara Islam sebagai pusat rujukan
ilmu pengetahuan pada masanya. Wallahu
a’lam bish shawab