Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, mengatakan total tunggakan dari perusahaan BUMN ini mencapai Rp200 juta lantaran belum membayar tagihan air selama lebih dari enam bulan.
“Kalau kantor pemerintah daerah tidak ada yang menunggak, semua lancar. Kecuali BUMN yang ada di IKN yang kami laporkan ke kejaksaan karena menunggak lebih dari enam bulan,” kata Abdul Rasyid, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan penyegelan sambungan air kepada perusahaan tersebut sejak tiga bulan lalu.
“Nama perusahaannya PT Brantas Abipraya (Persero), saya berani sebutkan karena memang sudah kelewatan. Sudah kami segel sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.
Selain tunggakan dari perusahaan, Perumda Air Minum Danum Taka juga mencatat tunggakan pembayaran dari pelanggan rumah tangga. Saat ini terdapat sekitar ribuan pelanggan yang menunggak dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
“Rumah yang belum membayar ada 1.200 rumah. Nilai tunggakan mencapai Rp1,8 miliar karena daya beli masyarakat menurun,” ungkap Abdul Rasyid.
Meski demikian, dalam dua bulan terakhir pihaknya berhasil meningkatkan penagihan.
“Alhamdulillah satu atau dua bulan terakhir ini kita berhasil menarik sekitar Rp400 sampai Rp500 juta,” ujarnya.
Dana hasil penagihan tersebut, lanjut dia, sangat penting untuk mendukung operasional perusahaan, mulai dari pembayaran listrik, pembelian bahan kimia, biaya pemeliharaan hingga peningkatan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
“Uang tersebut kita gunakan kembali untuk membayar listrik, beli bahan kimia, biaya pemeliharaan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan peningkatan pelayanan,” tutupnya.
Editor: Erwin