IL, tersangka itu menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanto menyebut penetapan kembali status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Kami melanjutkan proses terkait pembatalan atau tidak sahnya penetapan tersangka. Jadi kami tetapkan kembali IL sebagai tersangka,” kata Eko, Jumat (27/3/2026).
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti, diantaranya keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung mencapai lebih dari Rp9 Miliar dengan rentang waktu dugaan tindak pidana terjadi pada 2022 hingga 2024. “Alat buktinya keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya. Total kerugian sudah keluar sekitar Sembilan miliar rupiah lebih,” paparnya.
Selain IL yang merupakan mantan Direktur Pelabuhan BUMDes, Kejari PPU juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni K yang merupakan mantan kepala desa dan MF selaku mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra).
Sampai saat ini terdapat sekitar 50 saksi yang telah diperiksa. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan. “Sejauh ini masih tiga tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan bisa berkembang,” ujar Eko.
Untuk kepentingan proses hukum, IL rencananya kembali dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU. Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Eko menyatakan optimisme perkara ini telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum. “Kami yakin sudah kuat karena sudah memenuhi alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan kuasa hukum IL dan membatalkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai masih terdapat materi dalam gelar perkara yang belum menunjukkan kerugian negara secara pasti serta belum terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Meski demikian, Kejari PPU memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan penguatan alat bukti dalam penyidikan terbaru.
Editor : Aspian Nur