Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan yaitu mengaji di masjid. Pelaku kini telah ditahan polisi dan terancam 15 tahun penjara.
Kasus ini merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan secara berulang, sebanyak lima kali kejadian terhadap satu korban dibulan yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, penanganan korban dilakukan dengan pendampingan UPT PPA Kabupaten PPU. Polisi menerima laporan pada 24 Desember 2025. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku ditahan sehari setelahnya, 25 Desember 2025.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku, yang berada di jalur yang kerap dilalui korban dari rumah menuju masjid tempatnya mengaji. “Korban sering mengaji ke masjid dan dari rumah ke masjid harus melewati rumah pelaku. Anak tersebut dipanggil masuk ke rumah dan dipaksa,” kata Dian kepada Korankaltim.com Kamis (1/1/2026).
Untuk mengamankan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Ancaman dilakukan agar korban diam. Kasus ini baru terungkap setelah adanya pengakuan dari keluarga tersangka,” lanjut Dian.
Adanya informasi dari keluarga pelaku mendorong proses hukum dilakukan. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban, sehingga polisi memastikan unsur pidana terpenuhi. “Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Dian.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Aspian Nur