Ribuan PPPK Paruh Waktu di PPU Segera Terima SK
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera direalisasikan.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab penantian ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan kepastian hukum kepegawaiannya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa tidak ada kendala dari sisi anggaran karena seluruh kebutuhan pembiayaan PPPK paruh waktu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, proses penyerahan SK tinggal menunggu kesiapan teknis pelaksanaan.
“Untuk SK PPPK paruh waktu secepatnya akan dibagikan. Anggarannya sudah masuk semua di APBD, jadi pada prinsipnya tinggal menunggu untuk segera dilaksanakan,” ujar Mudyat Noor, Minggu (21/12/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Mudyat Noor menilai, percepatan penyerahan SK penting agar para PPPK paruh waktu memiliki kepastian kerja serta dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan lebih maksimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang akan menerima SK mencapai 1.689 orang. Seluruhnya telah melalui proses pendataan dan dinyatakan siap untuk ditetapkan secara administratif.
“Untuk PPPK paruh waktu jumlahnya sudah final, yaitu 1.689 orang,” jelas Tohar.
Penyerahan SK tersebut tidak akan dilakukan secara serentak dengan menghadirkan seluruh penerima. Pemerintah daerah memilih skema penyerahan secara perwakilan dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan keterbatasan fasilitas.
“Nanti penyerahan SK-nya setiap dinas akan diwakilkan oleh satu orang saja. Pertimbangannya karena anggaran kita terbatas, dan juga tidak ada lokasi atau tempat yang bisa menampung sekitar 1.698 orang dalam satu waktu,” tuturnya.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Meski demikian, Pemkab PPU menegaskan mekanisme perwakilan tidak mengurangi keabsahan maupun hak seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK. Seluruh dokumen kepegawaian tetap diberikan dan berlaku secara resmi bagi masing-masing pegawai.
Editor: Erwin










