Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan datang untuk menggelar aksi damai, menyampaikan aspirasi yang dilakukan mulai dari halaman kantor bupati hingga ke gedung DPRD PPU.
Bukan tanpa alasan aksi itu dilakukan, karena para tenaga honorer itu menuntut kejelasan nasib terkait status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu yang sampai saat ini tidak jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada Korankaltim.com menyebut pemerintah daerah telah menerima aspirasi dari Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum terangkat menjadi P3K penuh waktu.
“Pasca seleksi tahap satu dan dua, kami menyisir data dan ditemukan 1.194 THL yang akan diisi formasi P3K paruh waktu. Untuk penuh waktu sudah terisi 627 formasi. Kami mau mendapatkan dulu titik aman agar mereka yang sudah masuk formasi bisa mendapat NIP (Nomor Induk Pegawai). Secara bertahap sesuai situasi dan kondisi, P3K paruh waktu ini kami usulkan menjadi penuh waktu,” jelas Tohar.
Masalah ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD. Dari total 1.104 THL yang harus dicarikan formasi, pemerintah telah menemukan 1.984 formasi dan mulai mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Informasi dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), dari sekitar 1.190-an, setelah 925 terproses, tinggal menyisakan sedikit saja. Menetapkan kebijakan daerah itu tidak bisa serta-merta, semua harus dipertimbangkan dengan matang,” paparnya.
Arman Riadi, perwakilan P3K paruh waktu menilai pemkab kurang transparan dalam proses pengusulan. “Sebenarnya keinginan kami simpel, memohon percepatan pengusulan paruh waktu dari R3 dan R4 secara transparan. Selama ini kami tidak mendapat keterbukaan informasi, makanya kami datang untuk mencari tahu bagaimana langkah pemerintah menanggulangi masalah ini. Kami sepakat, meski tidak mendapatkan fasilitas seperti TPP, yang penting ada kejelasan status,” sebut Arman.
Ia juga menilai terdapat ketidakadilan dalam perlakuan terhadap P3K paruh waktu. “Paruh waktu ini gajinya diambil dari pos barang dan jasa, kenapa tidak bisa diangkat semua? Gajinya juga tidak berubah. Menurut saya, P3K paruh waktu ini hanya kamuflase karena nilainya sama dengan honor,” tegasnya.
Editor : Aspian Nur