DI tempat tersebut terjadi aksi penganiayaan sekaligus pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam)
Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan awal kejadian tersebut.
Saat it I, pria berusia 54 tahun dan jadinkorban pembacokan, berboncengan dengan AR, pemuda berusia 20 tahun melintas di kawasan Raden Sukma dan menyalip motor yang dikendarai GR, pria berusia 32 tahun.
Entah apa maksudnya, tiba-tiba AR melontarkan kata “apa” kepada GR.
GR tak merespons dan tetap melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
Namun tak lama kemudian GR mendatangi AR ke rumahnya dan bertanya dengan nada tinggi, “apa?”
yang dibalas AR “apa juga.”
Perdebatan memanas hingga berujung pada perkelahian antara kedua belah pihak, bahkan melibatkan beberapa orang lainnya.
Keterangan dari AR, GR sempat mengancam dirinya dengan berkata “tunggu ya, aku pulang ambil parang,” yang membuat ibu AR menyuruhnya untuk lari.
AR kemudian bersembunyi di sebuah warung dekat kawasan Maxi Penajam. Beberapa saat kemudian, ibunya datang dan memberitahu ayahnya yaitu I menjadi korban pembacokan dan sudah dilarikan ke Puskesmas.
Dari keterangan GR didapatkan informasi kalau dirinya merasa ditertawakan oleh AR dan langsung menghentikan motornya dan menghampiri AR untuk bertanya mengapa dirinya menertawakannya.
Tak lama GR mengaku dikeroyok sekitar sepuluh orang dari pihak keluarga AR. kemudian GR melarikan diri ke rumah dan mengambil sebilah parang yang berada di depan rumahnya lalu kembali ke lokasi awal, namun hanya menemukan I.
“Pelaku ini kidal jadi dia memegang parang di tangan kiri dan menimpas I di bagian bawah ketiak sebelah kanan satu kali,” kata Dian kepada Korankaltom.com Jumat (23/5/2025) hari ini.
Sat ini I sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, sementara GR masih dalam proses pemeriksaan.
“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku sedang kami periksa lebih lanjut,” ujar Dian lagi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 50 sentimeter dengan gagang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Editor : Aspian Nur