Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Faisal Arifuddin menjelaskan sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan yang memberatkan pelaku. “Ditemukan fakta, di anak ini terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan berencana sebagaimana yang tercantum di pasal 340 KUHP,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 362 terkait dengan pencurian. Ia diketahui mengambil barang berharga milik korban beserta uang tunai. “Selain pembunuhan berencana juga terbukti di fakta persidangan yaitu pencurian yang dilakukan oleh anak dengan mengambil barang milik korban berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp353 ribu,” akunya.
Namun, lantaran terdakwa masih di bawah umur, maka hukumannya hanya setengah dari orang dewasa atau maksimal 10 tahun. “Jadi berdasarkan itulah, bahwa dari hal fakta persidangan sehingga Jaksa menyimpulkan bahwa terbuktinya pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian akhirnya dalam perkara ini menuntut anak dengan pidana penjara selama 10 tahun,” terangnya.
Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta agar terdakwa ditempatkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun usai bebas dari penjara. “Itu bertujuan untuk dilakukan pembinaan, perawatan apabila mengalami gangguan kesehatan dan lainnya,” kata Faisal.
Kerabat korban, Mujiono (30) mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Terlebih ia khawatir tuntutan itu dapat berdampak buruk serta menjadi contoh anak di bawah umur lainnya untuk melakukan perbuatan serupa. “Jangan sampai 10 tahun ini menjadi pemicu yang lain. Kami menuntut keadilan seadil-adilnya.” kata Mujiono.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu. Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap bahwa terdakwa sempat menenggak minuman keras bersama temannya sebelum pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi.
Usai berpesta miras, ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, lalu membunuh kelima korban, yakni M (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Tak puas sampai di situ, terdakwa turut memperkosa RJS serta ibunya, SW. Untuk mengaburkan jejak, terdakwa sempat melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada ketua RT setempat.
Editor: Maruly Z