Pelepasan kesembilan petani dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim.
Makmur Marbun ketika dihubungi media ini menjelaskan dalam lawatan Presiden Jokowi ke IKN turut memberikan laporan perkembangan pembangunan Bandara VVIP termasuk terkait penangkapan 9 warga oleh Kepolisian. “Saya lapor pak presiden minta supaya mereka bisa dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Makmur kepada Korankaltim.com Sabtu (2/3/2024).
Setelah itu, arahan PU langsung ditindaklanjuti dengan membuat dokumen penangguhan dan mempertemukan mereka dengan keluarganya. “Tadi malam dari Polda mengantarkan semua ke Bandara VVIP, kami ketemu disitu dengan keluarga, kami siapkan pihak keluarga disitu semua,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan pemerintah dengan jajaran terkait dinilai sebagai bentuk perhatian, juga beralasan rasa kemanusiaan supaya mereka dapat melaksanakan bulan Suci Ramadan bersama keluarganya.
Meski demikian, penangguhan penahanan terhadap sekelompok orang diduga mengancam operator alat berat dengan senjata tajam pada Jumat (23/2/2024) lalu tak menghentikan proses hukum. “Tidak mempengaruhi proses hukumnya, proses tetap berjalan,” kata Marbun.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo membeberkan pimpinan berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan Bandara VVIP. Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim Reforma Agraria PPU,” ujar Hendro.
Hendro ,membenarkan permasalahan ini telah sampai ke Presiden Joko Widodo. Pj Bupati PPU dianggap telah melakukan koordinasi secara langsung ke orang nomor satu di Indonesia terkait penangguhan penahanan.
Diketahui, sembilan petani tersebut sebelumnya menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
Editor : Aspian Nur