Akibat perbuatannya membunuh satu keluarga berjumlah lima orang, keluarga pemuda pelaku pembunuhan yang bestatus pelajar tersebut harus menerima kenyataan rumah yang selama ini mereka tempat harus dirobohkan dan saat ini sudah rata dengan tanah.
Tak hanya rumah orangtuanya, rumah kakak kandung pelaku beserta bengkelnya juga turut ikut diruntuhkan menggunakan alat berat.
“Ada tiga bangunan dirobohkan, rumah ibu pelaku, kakak pelaku beserta bengkel tambal bannya. Sekarang kondisinya sudah rata dengan tanah,” sebut Camat Babulu Kansip kepada Korankaltim.com Sabtu (10/2/2024) hari ini.
Rumah pelaku beserta keluarganya dirobohkan atas dasar permintaan atau tuntutan dari pihak keluarga korban beserta warga sekitar ke pihak pemerintahan desa dan kecamatan.
Tuntutan itu pun dipenuhi oleh keluarga pelaku setelah dikomunikasikan oleh pemerintah desa dan kecamatan. “Itu kami tindaklanjuti dengan menghubungi keluarga pelaku yaitu Alimuddin, kakanya. Mewakili keluarga Alimuddin menyatakan mereka bersedia mengikuti tuntutan tersebut,” papar Kansip.
Pihak keluarga pelaku bersedia tempat tinggalnya dirobohkan dengan permintaan barang-barang berharga milik di dalam rumah tersebut terlebih dahulu dikeluarkan.
Permintaan agar rumah pelaku dan keluarganya dirobohkan sekaligus menghindari rasa amarah atau trauma masyarakat sekitar. “Kalau masih ada rumah itu seakan-akan mereka selalu dihantui rasa trauma dan ketakutan di masyarakat sekitar,” ucap Kansip.
Kansip juga mengakui tuntutan keluarga korban dan warga sekitar untuk tidak tinggal di RT 18 Desa Babulu Laut khususnya PPU karena tak ingin kampong mereka dipenuhi keluarga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami-istri beserta tiga anaknya yang masih dibawa umur.
“Keluarga korban sudah memulai meninggalkan lokasi, barang-barang sudah diangkut, rencana sementara tinggal rumah keluarganya di Manggar, Balikpapan,” jelasnya.
Rumah korban juga dicanangkan untuk dirobohkan namun pelaksanaannya belum dalam dilakukan dalam waktu dekat. “Biar adil permintaan keluarga korban juga nanti setelah 40 atau 100 hari rumah korban juga akan dibongkar,” pungkas Kansip.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan lima orang dalam satu keluarga terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU Selasa (6/2/2024) dini hari lalu. Aksi ini dilakukan seorang pemuda usai pelaku menenggak minuman keras (miras) bersama temannya. Saat pul[ang timbul niatan membunuh karena diduga motifnya dendam dan sakit hati. Si pemuda pulang dan mengambil parang untuk menghabisi korban. Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Setelah membunuh kelimanya, si pemuda masih sempat melakukan aksi memperkosa mayat SW dan RJS. Ia juga mencuri tiga unit ponsel dan uang Rp353 ribu milik korban.
Setelah membunuh pelaku pulang ke rumah untuk mengganti baju lalu mengajak kakaknya untuk melapor adanya kasus pembunuhan tersebut kepada Ketua RT setempat dan mengaku menjadi saksi adanya pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Editor: Aspian Nur