Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim menjelaskan dugaan pelanggaran yang sedang berproses dipastikan dilakukan seorang ASN dan perangkat desa yang terlibat aktif dan tidak bersikap netral. “Yang perangkat menghadiri kegiatan kampanye seorang caleg sementara ASN ikut menyebarkan flyer dalam bentuk elektronik,” jelas Khazim kepada Korankaltim.com Rabu (3/1/2023).
Meski demikian Khazim belum dapat memberikan informasi lebih jauh terdapat terduga pelaku pelanggaran. “Tapi karena masih berproses tidak bisa disampaikan secara keseluruhan, tapi inti secara garis besar adalah ikut aktif,” jelasnya.
Apabila dalam prosesnya seorang ASN tersebut dinilai benar tidak menunjukkan bentuk netralitas sebagai abdi negara maka tentunya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dijatuhkan sanksi. “Tapi hanya merekomendasikan ke KASN kalau dia melanggar. Di undang-undang ASN ada tiga kategori, berat, sedang dan ringan,” papar Khazim.
Untuk perangkat desa dinilai nantinya direkomendasikan ke pimpinan kepala daerah untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kepastian untuk putusan ASN dan perangkat desa mungkin dalam tujuh hari sudah kelar prosesnya,” pungkas Khazim.
Editor: Aspian Nur