Sebelumnya, pemeriksaan urine yang digelar Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditemukan lima urine pegawai positif menggunakan obat-obatan terlarang. Kelimanya, diantaranya empat pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid menjelaskan bahwa pegawai khususnya yang berstatus sebagai ASN positif gunakan narkotika untuk diberikan sanksi tegas dari pemerintah daerah. “Kami pikir penggunaan harus mendapatkan sanksi tegas, apalagi dia ASN,” ungkapnya, Senin (13/11/2023).
Dia khawatirkan apabila tidak ada sanksi tegas yang diberikan akan merembet ke pegawai yang ada di wilayah setempat. Oleh karenanya, pimpinan instansi atau pun kepala daerah segera memutuskan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. “Kalau tidak dikasih sanksi tegas atau di biar-biarkan, ada pembiaran takutnya bisa merambah ke yang lain. Harus ada efek jera,” akunya.
Wahid mengaku mendorong langkah BNK PPU untuk terus melakukan pemeriksaan urine secara mendadak ke para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. “Kalau perlu pegawai di sekretariat diperiksa juga. Kami mendukung penuh kegiatan itu,” terangnya.
Editor: Maruly Z