Aspirasi tersebut pun langsung disampaikan oleh Ketua Tim Pemekaran Kabupaten PPU, Harimuddin Rasyid, sejumlah anggota tim pemekaran serta Kepala Bagian Humas Setkab PPU Daud, kepada Direktur Regional II Bappenas, Muhammad Roudo, belum lama ini.
Harimuddin Rasyid mengawali diskusi dengan menceritakan kronologis terbentuknya PPU yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Paser. PPU dulunya adalah sebuah kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam yang kemudian berpisah dari kabupaten induk menjadi kabupaten baru seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002.
Perjuangan panjang telah dilakukan bersama masyarakat Penajam dan hal itu tidak sia-sia karena pada tahun 2002 PPU berhasil dimekarkan. Seiring waktu, salah satu kecamatan dari empat kecamatan yang ada di PPU tersebut kini ditetapkan sebagai lokasi bagi pemindahan IKN yang baru.
Secara administrasi, lanjutnya, PPU banyak kehilangan wilayahnya. Namun hal itu, tidaklah menjadi persoalan sepanjang hak-hak masyarakatnya dapat diberikan secara adil. Termasuk terkait peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah.
“Saya selaku ketua tim sukses Kabupaten PPU sesungguhnya mendukung 1.000 persen pembangunan IKN di Kabupaten PPU. Namun saya berharap ada perhatian khusus untuk putra-putri daerah ini salah satunya tentunya adalah untuk peningkatan dan pemberdayaan SDM yang ada tidak dikesampingkan,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Terkait adanya sejumlah masyarakat PPU yang menginginkan PPU seutuhnya menjadi bagian dari IKN, dirinya mengatakan tidak setuju. Alasannya, Kabupaten PPU terbentuk melalui perjuangan yang panjang yang cita-cita utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah. Namun, ketika hak—hak dan keadilan masyarakat itu tidak dapat diwujudkan maka dirinya berharap Kabupaten PPU tetap menjadi salah satu kabupaten di wilayah IKN bukan seutuhnya.
Sementara itu, menanggapi jajaran Tim Pemekaran PPU, Direktur Regional II, Bappenas, Muhammad Roudo mengatakan bahwa pihaknya mengerti apa yang dirasakan PPU dan akan mengkomunikasikan apa yang menjadi persoalan tersebut.
Namun, sejauh ini pihaknya justru belum mendengar adanya gagasan atau usulan pihak mana pun yang menginginkan Kabupaten PPU seutuhnya menjadi bagian dari IKN. “Harapannya IKN itu tidak tumbuh sendiri. Tidak terang benderang sendiri sementara daerah-daerah sekitarnya itu menjadi gelap. Makanya di dalam undang-undang maupun di dalam peraturan presiden yang ada, kami menempatkan daerah-daerah sekitar IKN sebagai daerah mitra yang nantinya akan mungkin ada kerja sama dengan otoritas dalam rangka mendorong pembangunannya pertumbuhan ekonominya dan kegiatan-kegiatan statistik lainnya,” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin