Peningkatan status tersebut dilakukan lantaran telah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi pada retribusi Pelabuhan Benuo Taka. "Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penerimaan daerah dari retribusi pelayanan kepelabuhanan," akunya.
Modusnya, yakni berkurangnya penerima daerah dari sisi retribusi pelayanan pelabuhan di Buluminung dari tahun 2019 sampai 2022. Berdasarkan perhitungan kerugian pemerintah daerah dari sektor retribusi pelayanan Pelabuhan Benuo Taka diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. "Total sampai saat ini tim penyelidik bisa menemukan kurang lebih Rp3 miliar pendapatan daerah yang berkurang sampai periode 2022. Ini akan kita dalami di penyidikan," terangnya.
Pengelolaan pelabuhan Benuo Taka dalam berapa tahun dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan sempat ditangani oleh Perumda Benuo Taka.
Dalam tahapan penyidikan ini, Kejaksaan akan terus mencari fakta agar permasalahan tersebut terang benderang. "Kami akan mencari siapa yang paling bertanggung jawab terkait berkurangnya Rp3 miliar retribusi daerah dari sisi pelayanan kepelabuhanan," bebernya.
Ada potensi tersangka dari pihak swasta maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kalau bicara tindak pidana korupsi minimal ada dari pihak pegawai negeri dan swasta," tutupnya.
Secara keseluruhan, pada tahun ini, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 140 perkara tindak pidana umum.
Sebanyak 114 perkara telah memasuki tahap satu, pengembalian SPDP karena ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak delapan perkara dan proses penuntutan 98 perkara. "Dari perkara tersebut di tahun 2023 yang telah dieksekusi sebanyak 88 perkara. Kemudian yang melakukan upaya hukum, banding ada dua perkara, kasasi ada 10 perkara," jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan penyelesaian lima perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Editor: Maruly Zainuddin