Sebenarnya tahun 2022 lalu, manajemen perusahaan milik pemerintah daerah ini sudah membuat kesepakatan pembayaran paling lambat Juni 2023.
Kepada Korankaltim.com, Direktur Perumda Benuo Taka Amrul Alam menjelaskan akan membayarkan tunggakan gaji dan pesangon 15 eks karyawan secara bertahap kalau sudah memiliki uang.
Kesepakatan yang terjadi sebelumnya pun diinginkan diperpanjang hingga setahun ke depan. “Kalau mau dilanjutkan diperpanjang, kami upayakan lagi setahun. Kalau negosiasi ulang kan panjang tahapannya karena harus menghadirkan banyak pihak,” kata Amrul Jumat (21/7/2023).
Kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat Juni 2023 dinilai dilakukan oleh manajemen terdahulu bukan dilakukan oleh dirinya. Meski begitu Amrul tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggungjawab Perumda Benuo Taka kurang lebih Rp1 Miliar kepada seluruh eks karyawan.
Lantaran tidak sesuai harapan, para eks karyawan perusahaan milik pemerintah daerah pun merasa kecewa terhadap manajemen Perumda Benuo Taka.
“Jujur kami kecewa karena berdasarkan kesepakatan bersama itu diselesaikan di bulan lalu,” kata salah satu eks karyawan, Amiruddin belum lama ini.
Perumda Benuo Taka kembali meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh tanggungannya.
Perumda Benuo Taka harus pembayaran gaji selama enam bulan dan pesangon terhadap 15 orang eks karyawan. Totalnya kurang lebih Rp1 Miliar. “Pihak Perumda mau membayarkan namun meminta waktu lagi," ujar Amiruddin.
Editor: Aspian Nur