Lahan tersebut adalah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 hektare yang saat ini dikelola Badan Bank Tanah diserahkan ke pemerintah untuk program reforma agraria seluas 1.883 hektare.
Bupati PPU Hamdam menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah mempelajari hal-hal dalam program reforma agraria agar ke depan tak menimbulkan persoalan di masyarakat. “Itu akan dipelajari dan diatur dengan baik sehingga tidak menimbulkan rasa ketidakadilan,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini sedang menginventarisasi masyarakat yang nantinya bakal diberikan lahan dalam program tersebut. Lahan itu rencananya bakal dibagikan ke warga yang berhak di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Artinya, lahan itu akan dibagikan kepada warga 5 kelurahan.
Hamdam mengaku dokumen permohonan untuk reforma agraria telah di susun atau dipersiapkan sebelum diajukan ke pemerintah pusat. “Surat permohonan untuk objek reforma agraria lagi dipersiapkan suratnya,” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin