Kejari PPU Agus Chandra ketika melakukan press release menjelaskan bahwa kuasa direktur proyek PJU berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 3 jounto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang BA dijatuhkan hukuman penjara selama 1,6 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta atau satu bulan kurungan. Pidana tambahan, membayar uang pengganti sejumlah Rp.194.035.000 yang dititipkan pada RPL047 PDT Kejari PPU dan ditetapkan dirampas untuk negara.
“Hari ini kami mengeksekusi karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga uang pengganti Rp194.035.000 dan denda Rp50 juta dikembalikan oleh terdakwa kepada kas negara,” kata Agus kepada Korankaltim.com Rabu (31/5/2023) siang tadi.
Uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan PJU pun secara telah diserahkan ke bank untuk disetorkan ke kas negara dan tercatat menjadi penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan Negeri Penajam. “Uang itu diserahkan secara simbolis ke pihak bank untuk segara masuk kepada kas negara,” sebutnya.
Dijelaskannya, pada 2019 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran sebesar Rp5.915.495.000 yang dilaksanakan oleh CV. Duta Utama dengan kuasa direktur BA.
Dalam pelaksanaan konstruksi pengadaan dan pemasangan PJU, berdasarkan hasil pengukuran dan analisa terhadap spesifikasi komponen penyusun lampu PJU Solar Cell terdapat spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak.
“Hanya saja dalam perjalannnya, terjadi penyimpangan, dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP total kerugian sebesar Rp1.336.660.581 kemudian dalam proses persidangannya bertambah menjadi Rp1.575.287.359,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur