Perbuatan asusila sang ayah dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong atau ibunya sedang tidak berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan ketika ditemui Korankaltim.com Jumat (26/5/2023) hari ini menjelaskan, mereka masih menangani kasus tindak pidana pencabulan ini yang mirisnya, aksi tersebut dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.
“Pelaku sudah terbukti melakukan pencabulan berdasarkan hasil visum dan telah dilakukan penyelidikan,” kata Dian.
Dari fakta yang diterima kepolisian akhirnya pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut langsung ditangkap dan ditahan. “Berdasarkan sejumlah alat bukti yang sah sehingga pelaku dilakukan penahanan di bulan Mei ini,” akunya.
Aksi persetubuhan pelaku terhadap anaknya itu dipastikan telah berlangsung lama dan berulang. Perbuatannya dilakukan apabila hanya terdapat mereka berdua di dalam rumah.
“Sering kali dilakukan, berulang. Hampir dua tahunan lah. Dilakukan pada saat ibu maupun adiknya tidak ada,” sebut Dian.
Korban diketahui tidak dapat menolak perbuatan ayahnya lantaran berada dalam kondisi dibawa ancaman, bahkan mendapatkan aksi kekerasan atau penganiayaan apabila menolak.
Atas perbuatannya itu, pelaku dibajak dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E atau pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dikenakan pasal pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumnya itu maksimal 15 tahun,” tutup Dian.
Editor: Aspian Nur