Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang di teken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah alasan larangan buka puasa bersama 2023 bagi pejabat dan pegawai ASN yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Nurbayah mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah telah menjadwalkan untuk melaksanakan safari ramadhan di empat kecamatan.
Namun, Safari Ramadhan 1444 Hijriah dibatalkan seiring arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah.
“Bapak Bupati PPU sudah mengeluarkan surat edarannya Nomor : 010/456/TU-Pimp/85/Kesra/2023, tertanggal 24 Maret 2023 perihal pembatalan undangan Safari Ramadhan,” ungkap Nurbayah, Jumat (24/3).
Pemkab PPU disebut Nurbayah mendukung arahan presiden karena tujuan kebaikan bersama, agar transisi dari pandemi menuju endemi terwujud dengan baik.
Dari jadwal yang telah disusun harusnya safari Ramadan digelar di Masjid Al Muhajirin, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 26 Maret 2023, Masjid Al Amin Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku pada 30 Maret, Masjid Agung Al Ikhlas, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam pada 3 April, Kediaman Bupati PPU di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 5 April, Masjid Ar Rahman, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 7 April, Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam pada 10 April dan terakhir dilaksanakan di Masjid Darul Karomah, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru pada 13 April.
Editor: Rusdianto